Metro KendariNasionalNews

Inilah Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Buntut Kasus Ferdy Sambo

×

Inilah Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat Akibat Buntut Kasus Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat
Deretan Perwira Polri yang Dipecat Secara Tidak Hormat

METROKENDARI.ID – Irjen Pol Ferdy Sambo secara resmi dipecat dan diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang diadakan pada 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2022 dini hari.

Tidak hanya Ferdy Sambo saja, setidaknya ada enam anggota kepolisian yang juga ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau tindakan yang dilakukan dengan menghalang-halangi proses hukum.

Keenam anggota kepolisian tersebut antara lain HK, AN, AR, BW, CP, dan juga IW. Dua diantara keenam anggota kepolisian tersebut sudah dipecat dari Polri menyusul Ferdy Sambo yang terlebih dahulu diberhentikan tidak dengan hormat.

Melansir dari IDN Times, berikut adalah deretan perwira Polri yang dipecat secara tidak hormat akibat buntut kasus Ferdy Sambo.

1. Kompol Cuck Putranto

Polri akhirnya memecat Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) tepat pada Kamis, 1 September 2022.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa dalam sidang kode etik tersebut dipimpin oleh perwira tinggi bintang dua dengan menghadirkan sembilan orang saksi. Sidang tersebut digelar selama 15 jam dan memutuskan untuk memecat secara tidak hormat Kompol Chuck Putranto.

“Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai anggota polri,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat, 2 September 2022.

2. Kompol Baiquni

Polri juga memecat tersangka yang melakukan obstruction of justice karena menghalangi penyidikan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Eks Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo.

Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diputuskan secara langsung pada sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar hari Jumat, 2 September 2022.

“Pemberhentian tidak dengan hormat dari keanggotaan Kepolisian,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo di Gedung TNCC, Mabes Polri, pada Jumat, 2 September 2022.

Kompol Baiquni sempat mengajukan banding atas putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan pemberhentian tidak hormat (PTDH) pada dirinya.

error: Dilarang Keras Copy Paste!