Kendari – Oknum Dosen Universitas Halu Oleo (UHO), berinisial Prof B yang menjadi tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan, Senin (5/9/2022).
“Berkas Perkara Nomor 182 tanggal 3 September 2022 dengan Tersangka an. Prof. B telah diserahkan kepada ke Kejaksaan Negeri Kendari untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kendari,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara Prof B ke Kejaksaan, selanjutnya tinggal menunggu ke langkah selanjutnya untuk proses persidangan.
Sebelumnya, Prof B sempat mangkir dalam agenda pemeriksaan sebagai tersangka ketika dipanggil oleh Penyidik dengan alasan sakit, pada Senin (22/8/2022).
Baca Juga
Penyidik kemudian kembali menyurati Prof B untuk dalam agenda pemeriksaan lanjutan setelah panggilan pertama mangkir.
Tersangka Prof B pun akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik untuk agenda pemeriksaan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelecehan mahasiswi UHO.
Diberitakan sebelumnya, Prof B telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Reskrim Polresta Kendari dalam kasus dugaan pelecehan mahasiswa.
Baca Juga : Aniaya Istri Hingga Luka-luka, Oknum...