Jakarta – Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri resmi dicepat secara tidak hormat dari dari anggota Polri terkait kasus dugaan kematian Brigadir J.
Mantan orang nomer satu di Propam Polri ini dipecat dari kesatuannya bredasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada 25 Agustus 2022 hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.
Ferdy Sambo dilepas jabatannya karena telah melakukan rencana pembunuhan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jakarta Selatan.
Selain Ferdy Sambo, juga terdapat beberapa Perwira Tinggi (PATI) Polri yang juga dicopot dan dipecat dari jabatannya, berikut daftarnya:
Hendra Kurniawan
Baca Juga
Hendra Kurniawan yang berpangkat Brigadir Jenderal atau setara bintang satu dari jabatannya sebagai Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri sejak 20 Juli 2022.
Jenderal Bintang Satu ini juga dinonaktifkan buntut kasus serupa dalam kematian Brigadir J yang diduga ada dugaan kompromi dengan Ferdy Sambo.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya.