Kendari – Salah satu oknum Dosen di Universitas Terbuka (UT) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial LMR, ditangkap dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
LMR kemudian ditetapkan jadi tersangka setelah dilaporkan melakukan kekerasan dan penganiayaan terhadap istrinya berinisial KMR.
“Setelah Penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi dalam keterangannya yang diterima metrokendari.com, Jumat (26/8/2022).
Fitrayadi menjelaskan kronologi LMR melakukan penganiayaan terhadap korban (istrinya). Peristiwa ini terjadi pada 22 agustus 2022 sekitar jam 20.30 WITA di rumahnya.
Baca Juga
“Motif dari kejadian tersebut adalah kecemburuan Tersangka terhadap Korban yang mencurigai kalau istrinya memiliki pacar dengan laki-laki lain,” jelasnya.
Kini oknum Dosen tersebut terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polresta Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
‘Tersangka dijerat pasal 44 UU. RI. No. 23 tahun 2004 tentang KDRT, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.