Kendari– Seorang pria yang buron usai ketahuan mencabuli anak tirinya hingga hamil 7 bulan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap Polisi.
Pelaku diketahui berinisial SA (33) tahun, ditangkap saat melarikan diri ke daerah Malili, Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (14/4/2021).
“Pelaku sudah berhasil kita amankan di Polres Kendari,” ujar Kapolres Kendari, AKBP Didik Erfianto kepada metrokendari.com
Didik menuturkan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak yang sempat viral di media sosial (Medsos) itu, berhasil dilakukan atas kerja sama dari aparat Polres Luwu, Sulsel.
Baca Juga
“Jadi selama proses penangkapan ini kita juga dibantu oleh tim Reskrim dari Polres Luwuk. Setelah ditangkap di daerah Malili, pelaku langsung kita bawa ke Sultra tepatnya di Polres Kendari,” ucapnya.
Dalam proses pemeriksaan Polisi terungkap, ternyata pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam berbagai kasus kejahatan lainnya yaitu penganiayaan.
“Ya dari informasi yang kita terima sementara bahwa tersangka ini juga seorang residivis, pernah menjalani massa tahanan dalam kasus penganiayaan,” jelasnya.
Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Diberitakan metrokendari.com baru-baru ini warga Sultra dihebohkan kasus...