Konawe Utara – Jeti II milik PT Cinta Jaya yang berlokasi di Mandiodo, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), aktivitasnya dihentikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh. Ia mengatakan aktivitas Jeti II milik PT Cinta Jaya dihentikan sejak 1 Agustus 2022.
“Iya benar kaitan dengan legalitas Jeti 2,” ujar Faisal saat dikonfirmasi, Kamis (11/8/2022).
Dia menjelaskan, penghentian akvititas di Jeti 2 tersebut karena belum mengantongi izin secara resmi terkait operasional.
“Mereka belum mengusulkan penyesuaian atau revisi izin jeti yang dibangun, sementara sudah dioperasikan,” jelas Faisal.
Baca Juga
Sementara itu, untuk status Jeti 1 PT Cinta Jaya sudah memiliki izin dan bahkan telah ditingkatkan menjadi Terminak Khusus.
“Iya Jeti satu sudah ada izin, malah mereka sudah ditingkatkan menjadi Terminal Khusus untuk melayani kepentingan umum sementara. Cuma menambah jeti tidak melapor ke kami, padahal itu wajib memberitahukan agar dilakukan revisi atas izinnya,” ungkapnya.
Surat KUPP Molawe Soal Izin Jeti II PT Cinta Jaya
Baca Juga : Akibat Tambang, Banjir Kembali Terjang...