Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika sejenis sabu sebanyak 5,2 Kilogram (Kg).
Selain menggagalkan paket sabu, Polisi juga mengamankan dua orang pemuda yang diketahui berperan sebagai kurir dan sekaligus pengedar.
Status kedua pelaku saat ini masih Mahasiswa dari salah satu kampus yang ada di Kota Kendari.
Baca Juga
Para pelaku ditangkap di Jalan Balai Kota IV , Kelurahan Pondambea, Kecamatan Kadia, pada 1 Agustus 2022 sekitar pukul 23.45 Wita.
Selain paket sabu 5,2 Kg, personelnya juga mengamankan 16 butir pil ekstasi dan satu sachet ganja seberat 1 gram.
Berdasarkan hasil interogasi, paket sabu itu dikirim dari Provinsi Jawa Timur melalui jasa pengiriman. Paket sabu itu rencananya akan diedarkan di Kota Kendari.