Kendari – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kota Kendari.
Kali ini, pelakunya yakni seorang wanita berinisial RE yang ditangkap di rumahnya di Jalan R. Suprapto, Kelurahan Anggilowu, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada Rabu (26/7/2022) pukul 01.00 Wita dini hari.
Dikutip dari facebook Dit Resnarkoba Polda Sultra, jumlah barang bukti sabu yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 16 sachet dengan berat total 17.48 gram.
Baca Juga
Kini Wanita tersebut telah diamankan di sel tahanan Polda Sultra untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal 114 dan 112 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta