Kendari – Satuan Lalu Lintas Polresta Kendari akan memberlakukan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) mulai 1 September 2022.
ETLE merupakan sistem yang akan mencatat, mendeteksi, dan memotret pelanggaran di jalan raya melalui kamera CCTV.
Dalam pengertian lain, ETLE merupakan kamera pengintai yang akan merekam pelanggaran-pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara
16 titik yang akan terpantau kamera ETLE di Kota Kendari:
Baca Juga
- Simpang batas kota
- Bundaran adi bahasa
- Simpang pasar baru
- Simpang bank sinar mas
- Simpang Pos Lantas MTQ
- Jl. Made sabara (depan toko kue capriska)
- Simpang kantor pajak
- Jl. Laode hadi by pass (depan honda gratia)
- Simpang empat wua-wua
- Jl. A. Yani (ace informa)
- Simpang Pos Lantas MTQ
- Simpang kopi raja
- Bundaran Tapal Kuda
- Jl. Z A Sugianto (jembatan triping)
- Bundaran Tank
- Jembatan Teluk Kendari
10 Jenis Pelanggaran yang akan menjadi target Tilang ETLE:
1) melanggar rambu lalulintas dan marka jalan.
2) tidak mengunakan sabuk keselamatan
3) mengemudi sambil mengunakan smartphone
4) melanggar batas kecepatan
5)engunakan plat no palsu
6) berkendara melawan arus
7) menerobos lampu merah
8) tidak mengunakan helm
9) berboncengan lebih dari 2 org
10) tidak menyalakan lampu disiang hari bagi sepeda motor.
Laporan. Wayan Sukanta