METROKENDARI.ID– Tiga platform milik Meta yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram batal diblokir Kominfo setelah akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat, Selasa (19/7/2022).
Dikutip dari situs resmi PSE Kominfo, Meta sudah mendaftarkan WhatsApp, Instagram dan Facebook per hari ini sejak siang tadi. Ketiganya terdaftar sebagai PSE Asing.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Yang didaftarkan adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Tiga platform Meta ini mendaftar hanya sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022.
Baca Juga
Setelah lewat tenggang waktu itu, pemerintah akan mulai memberikan peringatan serta sanksi kepada platform yang tak mendaftar.
Penjelasan Direktur Jenderal Aptika
Sebelumnya Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan. Saat ditanya apakah Meta sudah mendaftar, ia menjawab kalau perusahaan itu masih dalam tahap pendaftaran.
“Saya enggak tahu ya, terakhir saya dengar mereka masih dalam proses mendaftar,” ujar dia dalam konferensi pers di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).
Adapun pendaftaran PSE lingkup privat digelar berdasarkan PP...