Kendari – Pasangan kekasih EN dan UL, ditangkap Polisi karena mencuri perhiasan emas sebanyak 120 gram di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, ratusan gram emas itu dicuri di rumah warga bernama Bona Fhandy yang tidak lain kakak dari UL sendiri.
“Jadi UL ini disuruh oleh oleh pacarnya EN curi emas. Disini UL curi perhiasan emas kakaknya sudah dua kali. Pertama pada 5 Mei 2022, UL mengambil kalung emas kakaknya di kamar. Kedua, 9 Mei 2022, UL kembali mengambil emas kakaknya yang disimpan dalam tas,” ujar Fitrayadi, Selasa (19/7/2022).
Dia mengungkapkan, seluruh perhiasan hasil curian tersebut lalu digadaikan di sebuah tempat pegadaian di Kota Kendari dengan uang Rp 50 juta.
Baca Juga
Menurut keterangan salah satu pelaku, EN mengaku terpaksa menyuruh kekasihnya mencuri perhiasan kakaknya karena terlilit utang.
“Alasannya karena ada utangnya, jadi EN bersama kekasihnya UL sekongkol untuk mencuri perhiasan emas milik kakaknya UL,” ungkapnya.
Kini kedua pelaku EN dan kekasihnya UL telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Laporan. Wayan Sukanta