Kendari – Pria berinisial BG, pelaku dalam kasus ayah tiri cabuli anak gadisnya di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), terancam dihukum 15 tahun penjara, Minggu (10/7/2022).
Saat ini kasus BG masih bergukir dimeja penyidik Polresta Kendari untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan.
“Berkas perkara kasus BG saat ini masih dirampungkan oleh penyidik untuk dilimpahkan ke jaksa,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencabulan tersebut dan tidak ada ampun untuk pelaku. Pasalnya, BG tega mencabuli anaknya sejak dari masih duduk di bangku sekolah Dasar (SD) hingga ke jenjang SMA.
“Ini masalah serius dan menjadi kasus atensi yang harus diusut. Terkait vonis dan terbukti salah atau tidaknya, nanti itu keputusan pengadilan,” jelasnya.
Baca Juga
Baca Juga :Bejat! Ayah Tiri Tega Cabuli Anaknya Sejak SD Sampai SMA di Konawe Selatan
Diberitakan sebelumnya, BG ditangkap oleh aparat Porlesta Kendari karena mencabuli anak gadisnya di Konsel.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mencabuli korban sudah berkali-kali dari SD hingga sampai SMA. Korban sebelumnya tidak berani melapor karena diancam akan membunuh ibu kandungnya.
Laporan. Wayan Sukanta