Kabar DaerahKonawe UtaraMetro KendariNewsPeristiwa

Banjir Bandang di Konut, Izin PT MSSP Terancam Dicabut Jika Terbukti Melanggar

×

Banjir Bandang di Konut, Izin PT MSSP Terancam Dicabut Jika Terbukti Melanggar

Sebarkan artikel ini
Banjir Bandang
Banjir bandang di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, Sultra, pada Rabu (6/7/2022). Dok.metrokendari.id

Konawe Utara – Bupati Konawe Utara (Konut) Ruksamin, mengancam akan memberi sanksi PT MSSP (PT Manunggal Sarana Surya Pratama), jika terbukti melanggar aturan terkait banjir bandang yang terjadi di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan waktu lalu.

“Jika memang memenuhi syarat adanya pelanggaran pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan, maka kita hentikan, kita cabut izinnya,” tegas Ruksamin, Kamis (7/7/2022).

Kendati demikian, pihaknya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Konut, bersama DPRD telah turun ke lokasi dan memberikan bantuan terhadap warga yang terdampak banjir.

“Masyarakat dan sekolah yang terkena dampak banjir diberi bantuan,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, banjir bandang menerjang pemukiman warga di Desa Boenaga, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Konut, pada Rabu (6/7/2022).

Baca Juga : Akibat Tambang, Banjir Kembali Terjang Sekolah dan Rumah Warga di Konut

Banjir bandang itu disebabkan akibat sediment pond (tanggung penampung limbah milik PT MSSP jebol.

Hingga berita ini diturunkan, metrokendari.com masih berupaya melalukan konfirmasi ke PT MSSP untuk meminta keterangan terkait banjir yang diduga disebabkan oleh perusahaan tambang tersebut.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!