Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) Persero digugat oleh seorang pengusaha besar, Budi Said di Mahkamah Agung, Rabu (6/7/2022).
Perusahaan tambang plat merah itu dugugat oleh Budi Said bermula saat membeli emas 7 ton emas dari Antam pada 2018. Namun, Budi hanya menerima 5,9 ton emas, sedangkan sisanya atau sebesar 1,1 ton tidak diterima.
Merasa dirugikan, miliarder yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu menggugat sejumlah pihak, Yaitu:
Baca Juga
- PT Aneka Tambang Tbksebagai Tergugat I
- Endang Kumoro sebagai Tergugat II
- Misdianto sebagai Tergugat III
- Ahmad Purwanto sebagai Tergugat IV
- Eksi Anggraeni sebagai tergugat V
Dalam perjalanannya, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan kasasi melawan PT ANTAM. Alhasil, Antam harus menyerahkan emas seberat 1.136 kg atau uang sebesar Rp 1,123 triliun.
Halaman Selanjutnya
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN)...
Awalnya, Budi Said menang di Pengadilan Negeri (PN)...