Berita Kendari Hari IniBerita Kriminal KendariKriminalMetro Kendari

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Lalu Dicabuli, Pria Asal Konsel Diamankan Polisi

×

Bawa Kabur Anak di Bawah Umur Lalu Dicabuli, Pria Asal Konsel Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
Anak di Bawah Umur
Pelaku (lingkar merah) diamankan tim Buser 77 Polresta Kendari, Sabtu (2/7/2022) Foto. Polresta Kendari

Kendari – Seorang pria berinisial RI (19) tahun, asal Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, diamankan Polisi usai membawa kabur dan mencabuli anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, RI diamankan setelah dilaporkan oleh orang tua korban saat saat mengetahui anaknya dibawa kabur pelaku.

“Korban dilaporkan hilang sejak 10 Juni 2022. Orang tuannya berhari-hari mencari anaknya. Lalu pada 19 Juni 2022, ada yang memberitahu kalau anaknya itu ada di kos pelaku di bagian Mekar. Saat itu orang tuannya langsung datang ke kos tersebut dan menemukan anaknya. Namun pelaku melarikan diri setelah mengetahui orang tua korban datang,” ujar Fitrayadi, Sabtu (2/7/2022).

Lanjut Fitrayadi, orang tua korban kemudian melaporkan pria tersebut ke kantor Polisi karena merasa keberatan setelah anaknya disembunyikan oleh pelaku.

Baca Juga : Miris, 4 Pemuda di Kendari Cabuli Anak di Bawah Umur Secara Bergilir

“Tim Buser 77 akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat sedang berada di Abeli. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Pelaku terancam Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang tindak pidana pencabulan. Selain itu, ia juga terkena UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!