Kendari– Nekat mencuri sebuah handphone dan laptop, seorang remaja berinisial UH (21) tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi.
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP I Gede Pranata Wiguna mengatakan, kasus pencurian itu terjadi di sebuah konter pulsa milik korban yang berlokasi di Kecamatan kadia, Kota Kendari yang ditinggal saat pulang ke rumahnya, 15 Maret 2021.
“Korban menutup konternya di dalam ada handphone dan satu buah laptop serta beberapa paket kartu data. Keesokan harinya, korba sudah elihat konter miliknya sudah dalam kondisi rusak bagian pintunya dan ditemukan laptop dan hp miliknya hilang,” ujar Gede kepada metrokendari.com, Rabu (7/4/2021).
Beberapa hari pasca terima laporan dari korban, tim dari Buser 77 Porlres Kendari akhirnya berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut, pada Selasa (6/4/2021).
Baca Juga
“Dari interogasi terhadap pelaku, hasil curiannya itu dijual dan uangnya dipakai biaya sehari-hari,” jelas Gede.
Kini pelak telah diamankan di Polres Kendari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Laporan. Wayan Sukanta