Kendari – NA (16) dan MZ (16) tahun, dua gadis ABG yang viral di media sosial (Medsos) melakukan pengeroyokan dan penganiayaan di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap Polisi, Selasa (28/6/2022).
Keduanya ditangkap disebuah di sebuah kos-kosan yang berlokasi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku menganiaya korban karena kesal utangnya tak kunjung dibayar.
“Motif penganiayaan, pelaku menagih utang yang belum dibayar oleh korban. Sehingga keduanya melampiaskan emosinya dengan menganiaya korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari.
Baca Juga
kedua gadis pelaku penganiayaan itu telah diamankan di Polresta Kendari, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terbukti melakukan tindak pengeroyokan yang melanggar pasal 170 sehingga ditetapkan jadi tersangka,” tegas Fitrayadi.
Baca Juga : Dua Gadis ABG Kendari yang Viral di Medsos Lakukan Pengeroyokan Diciduk Polisi
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video aksi pengeroyokan oleh dua wanita secara brutal viral di Medsos sejak Senin (27/6/2022).
Aksi pengeroyokan itu terjadi di salah satu kamar...