Kendari – Dua orang gadis ABG pelaku penganiayaan yang videonya viral di media sosial (Medsos) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya diciduk Polisi, Selasa (28/6/2022).
Keduanya diketahui berinisial NA (16) dan MZ (16) tahun. Ditangkap pada sebuah kos-kosan yang berada si Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
“Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah kami menerima video pengeroyokan viral. Kemudian dilakukan penyelidikan sehingga berhasil menangkap pelaku penganiayaan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Lanjut Fitrayadi, penangkapan berhasil dilakukan setelah korban yang ada dalam video tersebut diketahui identitasnya.
Baca Juga
“Kita langsung menuju ke kos korban di Poasia, tiba di lokasi para pelaku juga masih ada. Dan saat itu langsung kita amankan,” jelasnya.
Kini kedua gadis pelaku penganiayaan itu telah diamankan di Polresta Kendari, guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya terbukti melakukan tindak pengeroyokan yang melanggar pasal 170 sehingga ditetapkan jadi tersangka,” tegas Fitrayadi.
Seperti diberitakan sebelumnya, beredar sebuah video aksi pengeroyokan...