Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari resmi memberlakukan sistem jemput sampah dari rumah ke rumah.
Hal ini dilakukan sejak dikeluarkannya larangan buang sampah di tempat penampungan yang ada di pinggir jalan.
Namun setiap rumah harus membayar iuran terkait program tersebut. Berikut Besaran Iuran Jika Petugas Sampah Jemput Langsung ke Rumah Warga Kendari
Kepala Bidang (Kabid) Persampahan dan Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari, Adi Jaya Purnama, mengatakan besaran iuran berada di kisaran Rp20 ribu sampai Rp30 ribu setiap bulan dengan perkiraan Rp1.000 per hari. Namun jumlah itu bisa berbeda pada masing-masing kelurahan sesuai kesepakatan bersama.
Baca Juga
“Kami serahkan di masyarakat untuk menentukan sendiri, sehingga besarannya bisa bervariasi. Ada Rp20 ribu dan Rp30 ribu. Tapi kalau di Perdos UHO (Kelurahan Kambu) Rp50 ribu, karena masyarakat yang dilayani sepakatnya seperti itu. Intinya operasional bisa tertutup dengan iuran,” kata Adi Kamis (23/6/2022).
Sistem jemput sampah yang digalakkan DLHK Kendari itu telah berjalan hampir di seluruh kelurahan dan ditargetkan efektif pada Agustus tahun ini. Adi berharap, program tersebut mendapat dukungan pemerintah kelurahan dan masyarakat dengan membentuk komunitas sampah di wilayah masing-masin.
“RT di lingkungan kelurahan sudah menjalankan sistem ini hanya belum menjangkau keseluruhan. Kalau kelurahan yang rata-rata terdiri dari puluhan RT, minimal sudah dua RT berjalan. Jadi harapan kami, masyarakat dapat berperan dalam pembentukan komunitas sampah,” ujarnya.
Adi menjelaskan, masyarakat yang sampahnya dijemput petugas secara...