Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan adik Bupati Muna berinisial LMRE dan SL yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK karena terlibat dalam dugaan kasus suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) tahun 2021.
Penetapan status tersangka terhadap keduanya diumumkan langsung melalui konferensi pers yang digelar di gedung merah putih KPK, Jakarta, pada Kamis (23/6/2022) sore.
Kronologi Suap Dana PEN Koltim 2021
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan terungkapnya kasus suap ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Koltim, Andi Merya Nur pada 22 September 2021.
Kasus tersebut berawal dari rencana Andi Merya Nur ingin melakukan pinjaman dana PEN sebesar Rp 350 miliar. Sehingga dilakukan pertemuan dengan LMRE dan SL di salah satu restoran di Kota Kendari.
Baca Juga
Bupati Koltim meminta bantuan LMRE untuk menegosiasikan pengusulan pinjaman dana PEN di Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Salah satu syarat pengusulan dana PEN dapat disetujui, harus adanya pertimbangan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri yang saat itu dijabat oleh Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
“LMRE memiliki kedekatan dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan saat di Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN). Melalui LMRE pengajuan pinjaman oleh Bupati Koltim itu akhirnya disetujui setelah adanya pemberian uang sebesar Rp 2 miliar kepada MAN,” ujar Nurul Ghufron dalam konferensi persnya.
Baca Juga : KPK Tetapkan Kepala BKPSDM Muna Jadi Tersangka Suap Dana PEN Koltim 2021
Penyerahan Uang Suap Rp 2 Miliar
Lanjut Nurul Ghufron, uang suap Rp 2 miliar...