Kendari – Dua orang kurir narkotika jenis sabu ditangkap Polisi berinisial HL (24) dan YS (30) tahun di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Para pelaku ditangkap pada dua lokasi yang berbeda di Kota Kendari. Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 12,02 gram.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak yang memimpin konferensi pers mengatakan, penangkapan pertama dilakukan terhadap HL di Lorong Cempedak, Anduonohu, Kota Kendari, pada 14 Juni 2022 sekitar pukul 20.00 Wita.
“Kami mendapat laporan bahwa ada seorang pria yang diamankan oleh warga di Anduonohu. Pria itu yang berinisial HL, diamankan pada saat akan mengambil paket sabu di pagar rumah warga. Tim yang tiba dilokasi langsung mengamankan HL beserta barang bukti sabu 5,64 gram,” ujar Jupen.
Tambah Jupen, selanjutnya penangkapan pelaku kedua berinisial YS yang berlokasi di Jalan Chairil Anwar, Kecamatan Wua-wua, pada Selasa, 14 Juni 2022, sekitar pukul 22.15 Wita.
Baca Juga
“Tim Narkoba Polresta Kendari untuk mengantongi informasi bahwa YS ini terlibat dalam kasus narkoba. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku yang kebetulan pada saat itu dia akan bertransaksi sabu,” ujar Jupen.
Baca Juga :Bawa 2,5 Kg Sabu, Tiga Pria Ditangkap di Sebuah Hotel di Poasia
Usai ditangkap, lanjut Jupen, YS langsung digiring ke Polresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku disuruh oleh seorang pengedar untuk mengantarkan paket sabu dengan dijanji akan diberi upah dalam setiap gramnya yang diantarkan,” ungkapnya.
Kemudian, dari pengakuan dari kedua pelaku nekat menjadi...