Kendari – Enam orang Pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi usai mencuri di sebuah gudang penyimpanan bahan bangunan tempatnya bekerja.
Para pelaku berinisial IR (31), MI (23), PD (28), ZA (25) dan FA (20) tahun. Keenamnya ditangkap setelah ketahuan mencuri beberapa jenis bahan bangunan.
“Kejadiannya pada Maret 2022, keenam pelaku ini mencuri di tempatnya bekerja di gudang penyimpanan PT Manunggal Sarana Surya yang terletak di jalan Ahmad Yani, Wua-wua,” ujar Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrokendari.com, Rabu (1/6/2022).
Fitrayadi, bahan bangunan yang dicuri berupa besi guardil sebanyak 10 batang yang memililki harga jual hingga Rp 12.400.000.
Baca Juga
“Para pelaku ini mencuri dengan cara membobol gudang workshop menggunakan betel dan palu. Lalu Besi yang dicuri tersebut dijual oleh pelaku,” terangnya.
Baca Juga : Nekat Curi Motor Demi Judi Slot, Seorang Pria di Kendari Ditangkap Polisi
Saat diinterogasi, para pelaku mengaku nekat mencuri di tempatnya bekerja dengan alasan gaji yang tidak cukup. Sehingga, muncul niat buruk oleh kelimanya untuk mencuri.
“Alasannya buat tambah-tambah, tapi pihak perusahannya bilang kalau gajinya cukup,” ucap Fitrayadi.
Kini keenam pelaku terpaksa harus mendekam di sel...