Kendari – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, kembali menangkap seorang pengedar sabu berinisial SR (42) tahun.
Kasat Narkoba Polresta Kendari, Iptu Hamka mengatakan jumlah barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku sebanyak 10,43 gram.
“Pelaku ditangkap di Kampung Salo, Kota Kendari, pada Minggu 29 Mei 2022,” ujar Hamka dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).
Mantan Kasat Reskrim Polres Muna itu menerangkan, penangkapan berhasil dilakukan setelah mendapat laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi narkoba.
Baca Juga
“Pelaku ditangkap di pertigaan jalan Kampung Salo usai mengambil paket sabu. Pada saat dilakukan penangkapan kita temukan satu paket sabu siap edar yang disembunyikan di kantong celananya pelaku,” jelas Hamka.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Hamka, pelaku mengaku disuruh oleh seseorang dan diberi upah untik mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di pertigaan jalan Kampung Salo.
“Jadi paket sabu itu sudah disimpan di pertigaan jalan oleh seseorang. Nah pelaku diarahkan untuk mengambil paket itu dan diantar ke pemesannya,” kata Hamka.
Kini pelaku diamankan beserta barang bukti sabu di...