Kendari – Direktorat Reserse narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap tiga pengedar narkotika jenis sabu berinisial RD (45), SR (32) tahun dan HM.
Ketiga pelaku ditangkap pada Rabu (25/5/2022), dengan barang bukti sabu yang berhasil diamanakan sebanyak 2.522,3 gram atau 2,5 Kilogram (Kg).
“Para pelaku ditangkap di sebuah hotel yang terletak di Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia Kota Kendari,” ujar Dir Narkoba Polda Sultra Kombes. Pol R. Bambang Tjahjo Bawono, Kamis (26/5/2022).
Dari interogasi Polisi, ketiganya diketahui warga yang berasal dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Baca Juga
Dalam kasus ini, ketiga pelakujuga berperan sebagai kurir untuk mengambil dan mengantar paket sabu tersebut di Kota Kendari.
“Para pelaku ini diupah puluhan juta oleh seorang bandar yang komunikasinya lewat telapon. Paket itu dibawa dari Aceh kemudian rencananya akan diserahkan ke seseorang di Kota Kendari,” ungkapnya.
Baca Juga : Pembesuk Tahanan Tertangkap Selundupkan Sabu Dalam Makanan di Polda Sultra
Bambang menjelaskan, dari penangkapan terebut barang bukti diamankan 2,5 Kg Sabu yang telah dikemas dalam 10 paket disimpan dalam sebuah koper.
Sementara pelaku saat ini telah diamankan di sel...