KriminalMetro KendariNews

Seorang Pemulung di Kendari Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Begini Modusnya

×

Seorang Pemulung di Kendari Ditangkap Polisi Karena Mencuri, Begini Modusnya

Sebarkan artikel ini
Pemulng Mencuri
Pelaku saat diamankan di Polsek Kemaraya, kota Kendari, Sultra, Sabtu (3/4/2021) Foto. metrokendari.id

Kendari – Seorang pria berinisial SU (28) tahun yang kesehariannya sebagai pemulung, ditangkap Polisi karena nekat mencuri di Kantor Dinas UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), Provinsi Sulawesi Tenggara.

Aksi nekat pelaku berani mencuri tersebut diketahui oleh seorang karyawan penjaga kantor dan langsung di laporkan di kantor Polisi.

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan, dalam aksi pencurian itu pelaku berhasil membawa kabur sejumlah peralatan elektronik di dalam kantor tersebut.

“Ini kejadiannya pada 23 Maret 2021, pelaku seperti biasa sedang memulung mencari barang bekas. Namun ketika melihat kantor UMKM Pemprov Sultra itu dalam keadaan kosong, pelaku kemudian masuk ke dalam kantor tersebut. Mendapati beberapa ruangan yang tidak terkunci pelaku lalu masuk dan mencuri dua buah AC dan dibawa kabur,” ujar Ridwan kepada metrokendari.com Sabtu (3/4/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, pelaku ternyata bukan baru kali ini saja mencuri. Pemulung itu mengaku sudah mencuri sedikitnya dua kali dengan target gedung perkantoran yang sepi.

“Jadi pelaku ini mengaku sudah dua kali mencuri, sambil memulung mencuri kalau pas lagi liat ada gedung kantor yang sedang sepi,” kata Ridwan.

Kini si pemulung itu terpaksa harus mendekam di sel tahanan kantor Polisi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya.

“Pelaku dijerat pasal 363 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” jelasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

error: Dilarang Keras Copy Paste!