Kendari – Seorang pria berinisial S (27) tahun, diamankan petugas saat hendak menyelundupkan paket narkotika jenis sabu ke ruang tahanan Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penyelundupan paket sabu itu berhasil digagalkan setelah Polisi mencurigai gerak-gerik pelaku saat akan membesuk tahanan.
Hal itu dibenarkan oleh Ditresnakoba Polda Sultra Kombes Pol Bambang Tjahjo Bawono. Ia menyebut bahwa pelaku saat ini sudah diamankan beserta barang buktinya.
“Benar, kejadiannya pada Kamis (19/5/2022) malam. Pelaku menyelundupkan sabu itu dengan cara menyembunyikannya di dalam makanan yang akan diberikan ke seorang tahanan,” ujar Bambang, Jumat (20/5/2022).
Baca Juga
Bambang mengatakan barang bukti yang diamankan berupa empat sachet sabu dengan jumlah berat 4 gram dari tangan pembesuk tersebut. Selain itu, terdapat juga satu orang rekannya yang diamankan untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.
“Pada kasus ini ada dua orang, namun yang satunya tidak terlibat dia hanya sebagai saksi. Karena hanya diajak menemani pelaku untuk membesuk tahanan ke Polda tanpa mengetahui ada rencana penyelundupan sabu,”ungkapnya.
Baca Juga : Tergiur Uang Rp 500 Ribu, Dua Anak Kos di Kendari Nekat Jadi Pengedar Sabu
Bambang menjelaskan, prosedur pemeriksaan terhadap para pembesuk tahanan...