Kendari– Tim Subdit I Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali menangkap pengedar sabu yang merupakan seorang wanita berinisial NA (33) tahun.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti (BB) 18 sachet sabu dengan berat total keseluruhan 8,12 gram.
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, pelaku ditangkap di rumahnya Jalan Bunga Seroja, Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, pada Rabu (31/3/2021) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Berawal dari adanya laporan dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku di jalan Bunga Seroja. Pada penggeledahan itu, Polisi menemukan paket sabu yang disembunyikan oleh pelaku di beberapa tempat dalam rumah. Setelah menemukan paket itu, Pelaku dan BB sabu yang disita langsung dibawa ke Polda Sultra untuk diamankan,” uajr Dolfi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/2021).
Baca Juga
Saat ditangkap, pelaku tidak dapat berbuat banyak dan bahkan hendak menangis ketika tangannya di borgol oleh aparat Kepolisian.
Namun, kendai demikian pelaku tetap digiring ke Mapolda Sultra untuk diperiksa lebih lanjut terkiat kepemilikan sabu itu.
“Sabu yang disita dari pelaku, rencananya akan diedarkan ke seseorang yang sudah memesannya dengan cara ditempel. Namun belum semapt dia (pelaku) edarkan, langsung diciduk Polisi,” kata Dolfi.
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam...