Kolaka – Pria berinisial FB (23) tahun, seorang nelayan di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), ditangkap Polisi karena kedapatan membawa bom ikan.
FB ditangkap ditangkap di pesisir pantai Desa Anaiwoi kecamatan Tanggetada Kabupaten Kolaka Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Rabu (13/4/2022), sekitar pukul 07.30 wita.
“Berawal dari informasi masyarakat, bahwa nelayan itu akan melaut dengan membawa bom ikan. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku,” ujar Kombes. Pol Suryo Aji, Minggu (17/4/2022).
Baca Juga
Suryo menerangkan, saat dilakukan penggeledahan Polisi menemukan barang bukti sejumlah bahan peledak yang dipakai untuk membuat bom ikan.
“Barang bukti yang diamankan diantaranya satu ember hitam dan satu ember putih yang berisikan 2 botol pupuk cantik siap pakai masing – masing ukuran 1,5 liter, 2 liter pertalite, obat anti nyamuk bakar, 4 buah korek api kayu, 1 buah korek api gas dan 22 sumbu peledak siap pakai yang disimpan di dalam senter,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan Polisi, pelaku mengakui bahan peledak...