metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Sabtu, 21 Desember 2024

Duel Maut, Pengamen Tewas Ditangan Seorang Sopir Angkot di Kendari

Kapolsek Kemaraya Iptu Ridwan saat mengamankan pelaku dan BB gunting yang dipakai aniaya korban, Rabu (1/4/2021) Foto. metrokendari.id

Kendari – Hairil (24) tahun, pria yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen tewas ditikam oleh seorang sopir mobil angkutan Kota (Angkot) berinisial YS (21), di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Persitiwa nahas itu terjadi di sekitaran taman Meohai, kawasan Kendari Beach (Kebi), Kota Kendari, pada Senin (22/3/2021).

Kapolsek Kemaraya, Iptu Ridwan mengatakan, persitiwa penikaman  itu terjadi saat pelaku sedang mangkal di sekitaran taman Meohai bersama rekan-rekannya. Lalu datang korban dalam kondisi mabuk dan mengajak duel salah seorang rekan pelaku.

“Saat itu korban sempat memukul seorang rekan pelaku ketika diajak duel. Pelaku tidak terima  langsung berdiri dan melawan korban yang sedang membawa gunting. Pelaku berhasil merebut gunting tersebut dan langsung menikam dada korban sebanyak 6 kali,” ujar Ridwan kepada metrokendari.com saat ditemui di Polsek Kemaraya, Rabu (1/4/2021).

Dia menambahkan, melihat korban tersungkur bersimbah darah pelaku kemudian kabur. Korban sempat dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar namun nahas, nyawanya tidak tertolong dan meninggal dunia akibat luka parah yang dialaminya.

“Pada kejadian itu, pelaku dan teman-temannya kabur meninggalkan korban yang sudah jatuh tergeletak di tanah. Korban meninggal dunia di rumah sakit saat mendapat pertolongan medis,” kata Ridwan.

Tidak lama selang beberapa jam pasca aparat Polsek Kemaraya mendapat laporan itu berhasil menangkap pelaku. Ia menyebut pelaku sempat lari ke beberapa tempat pas ca kejadian itu, namun akhirnya ditangkap di pelabuhan Wawonii di Kendari.

“Setelah kita seharian berkeliling melakukan pencarian, ada informasi bahwa pelaku sedang berada di pelabuhan Wawonii. Kita langsung kesana dan menangkap pelaku yang sementara makan sambil menunggu kapal sekitar pukul 11.00 Wita,” jelas Ridwan.

Kini pelaku beserta barang bukti (BB) berupa sebuah gunting yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban telah diamankan di Polsek Kemaraya untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Dia (pelaku) dijerat pasal 351 ayat 3 tentang tindak penganiayaan berat dengan ancaman pidana hukuman 15 tahun penjara,” tandasnya.

Laporan. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!