Sempat Buron 4 Tahun, Penganiaya Warga Pakai Parang di Muna Akhirnya Ditangkap Polisi
Muna – Pelaku penganiayaan terhadap seorang warga bernama Darwin di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), akhirnya ditangkap setelah buron selama 4 tahun.
Pelaku yang diketahui berinisial LM (51) tahun, ditangkap di rumahnya Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna, pada Minggu, 20 Maret 2022.
Kapolres Muna, AKBP Mulkafin mengatakan, LM merupakan pelaku pelaku penganiayaan bersenjata tajam yang terjadi di Lorong Mata Air, Desa Wakumoro, Kecamatan Parigi, pada Mei 2017 lalu.
“Kejadiannya saat itu pelaku mendatangi rumah korban ingin menanyakan soal batas tanah yang dipatok berbatasan dengan miliknya. Pelaku merasa patok batas tanah itu tidak sesuai dengan sertifikat. Merasa kesal tidak puas dengan penjelasan korban, pelaku langsung menebas korban dengan sebilah parang,” ujar Mulkafin dalam konferensi persnya, Jumat (25/3/2022).
Baca Juga : 19 Orang Warga Muna Mengaku Jadi Korban Penipuan Kerja di Morosi, Ini Modusnnya
Perwira berpangkat dua bunga melati itu menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan dan berhasil merebut parng milik pelaku. Panik karena senjata tajam berhasil direbut korban, pelaku langsung melompat ke teras rumah dan melarikan diri.


Tinggalkan Balasan