EkonomiMetro Kendari

BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib  Miliki Izin Edar

×

BPOM Kendari: Minyak Goreng Merek Baru Wajib  Miliki Izin Edar

Sebarkan artikel ini
Minyak goreng
Kepala Balai POM Kendari Yoseph Nahak Klau saat dikonfirmasi terkait beredarnya minyak goreng dengan berbagai kemasan.

Kendari – Beredarnya minyak goreng kemasan dengan berbagai merek di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mesti menjadi perhatian serius bagi masyarakat untuk lebih berhati – hati agar terhindar dari minyak goreng oplosan.

Sebagaimana diketahui, kelangkaan minyak goreng yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir ini, berpotensi menjadi pintu masuk bagi oknum tertentu untuk memasarkan minyak goreng kemasan hasil olahannya yang belum tentu  sesuai dengan standar layak edar.

Menyikapi hal itu, Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Kendari Yoseph Nahak Klau mengatakan, minyak goreng yang dijual dalam kemasan eceran langsung kepada konsumen itu wajib memiliki izin edar baik dari pemerintah setempat maupun dari  Badan  POM RI.

“Untuk izin edar yang dikeluarkan oleh pemerintah di masing – masing  kabupaten/kota itu berdasarkan peraturan Badan POM RI  nomor 22 tahun 2018 tentang pedoman sertifikasi produk pangan olahan industri rumah tangga atau PIRT,”ujarnya.

Yoseph menjelaskan cara untuk mengidentifikasi minyak goreng kemasan atau bahan pangan lainnya layak atau tidak digunakan yakni dengan memperhatikan kemasan bertuliskan pangan industri rumah tangga yang kemudian disusul 15 digit angka di belakangnya.

“Begitu kalau kita mengecek  izin edar  dari Badan POM maka tulisanya BPOM RIMD kemudian ada 12 digit angka di belakangnya,”katanya.

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat sebelum membeli minyak goreng kemasan  atau bahan pangan lainya wajib melakukan pengecekan baik terhadap  bentuk  kemasan, label, izin edar, dan waktu kadaluarsanya.

“Jadi kita namakan Cek KLIK. Artinya,  cek  kemasan untuk memastikan produk tersebut masih baik atau tidak, kemudian baca  labelnya, karena label itu informasi penting salah satunya untuk mengetahui bahan apa yang terkandung di dalam produk itu, lalu lihat izin edarnya, serta cek juga kadaluarsanya,”ungkapnya.

Menurut Yoseph,  menjadi aneh kalau informasi kadaluarsa dalam kemasan produk tersebut tidak terbaca lagi atau tidak tercantum. Dan ketika hal itu ditemukan maka sebaiknya jangan dibeli.

error: Dilarang Keras Copy Paste!