Konawe Selatan – Tiga pelaku pengeroyokan terhadap seorang guru honorer SMP Negeri 6 Konawe Selatan (Konsel), akhirnya resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polisi.
Ketiga tersangka itu diantaranya dua masih berstatus pelajar kelas 9 SMP Negeri 6 Konsel berinisial, AIA (14) dan satu rekannya. Sedangkan satu tersangka lainnya berusia dewasa.
“Kita sudah melakukan penetapan tiga tersangka. Hari ini dilakukan pemeriksaan,” kata Kasat Reskrim Polres Konsel, IPTU Henryanto, Rabu (23/3/2022).
Selanjutnya, untuk kepentingan pemeriksaan, pihaknya berencana akan menangkap tersangka dewasa tersebut. Setelah ditangkap, polisi baru akan membuka identitasnya.
Sementara itu, untuk dua tersangka pelajar yang masih di bawah umur diamankan di Mapolsek Palangga. Karena dititip oleh pihak keluarga.
Baca Juga : Tragis! Seorang Guru Honorer di Konsel Dikeroyok Siswanya Sendiri
Baca Juga
Kapolsek Palangga, IPTU Rusmin mengatakan, dua pelajar tersebut bukan ditahan, melainkan hanya diamankan.
“Mungkin karena keluarganya tahu indikasi mengarah ke situ sebagai terlapor, orangtuanya titip,” kata Iptu Rusmin saat dihubungi melalui telepon.
Rusmin menegaskan pihaknya tak bisa menahan anak di bawah umur, sehingga hanya diamankan.
“Untuk mengantisipasi hal-hal yang terjadi di luar sana. Dua orang yang diamankan,” tandasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, subsider 351 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, guru honorer di SMP 6 Konawe...