6 Perusahaan Developer Dilapor Ke Polda Sultra Soal Dugaan Pelanggaran Lingkungan
“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,” ujar Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli, Rabu (3/7/2024).
Andi mengungkapkan, kondisi yang terjadi di Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu sudab sangat memprihatinkan.
Tidak jarang, jika hujan deras turun materi tanah bercampur banjir meluber hingga ke jalan raya.
Hal ini bukan tanpa sebab, namun melainkan adanya aktivitas pengcutingan dan mengambil material tanah di lokasi tersebut tanpa memperhatikan dampak terhadap lingkungan.
“Kegiatan ini dapat patut diduga merusak lingkungan, ini merupakan tindak pidana yang bisa dikategorikan sebagai kejahatan lingkungan,” ungkapnya.
Reporter. Wayan Sukanta


2 Komentar