News

6 Perusahaan Developer Dilapor Ke Polda Sultra Soal Dugaan Pelanggaran Lingkungan

×

6 Perusahaan Developer Dilapor Ke Polda Sultra Soal Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Polda Sultra
Kondisi salah satu kawasan di Abeli Dalam, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari (Foto.metrokendari.com)

METROKENDARI.COM – Sejumlah perusahaan developer perumahan di Kota Kendari, dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), terkiat dugaan pelanggaran masalah lingkungan.

Dari data yang diterima metrokendari.com, tercatat ada 6 perusahaan developer yang dilaporkan.

Baca Juga : Banjir Kembali Terjang Rumah Warga di Watulondo Kota Kendari, Diduga Akibat Proyek Rumah BTN

Keenam diantaranya PT Ammar Property Indonesia, PT Azalia Zaki Hills, PT Anugerah Rahmat Sejahtera, PT AL- Jannah Residence, PT Kavling Ruko The Rich dan PT Algeis Mega Mandiri.

Pihak yang melaporkan 6 perusahaan developer tersebut merupakan lembaga dari Celebes Concervation Center (CCC).

Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli mengatakan, dugaan pelanggaran lingkungan ini terjadi di Abeli dalam perbatasan antara Kecematan Wua-Wua dan Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.

Baca Juga : Banjir Parah Rendam Pemukiman Rumah Warga di Lalodati Kota Kendari

Dari enam perusahaan tersebut CCC menduga kuat bahwa kegiatan yang dilakukan tidak memiliki izin sehingga banyak menimbulkan bencana seperti banjir disertai lumpur.

“Kegiatan ini disinyalir melanggar hukum, dikarenakan melakukan kegiatan pencuttingan ataupun pemerataan tanah yang diduga kuat tidak memiliki izin sehingga menyebabkan terjadi banjir,” ujar Kepala Bidang Riset dan Advokasi Celebes Concervation Center, Andi Zulkifli, Rabu (3/7/2024).

error: Dilarang Keras Copy Paste!