5 WNA di Sultra Dideportasi Oleh Imigrasi, Ini Penyebabnya
Kata Andrie, dari semua WNA yang dideportasi, dua di antaranya merupakan warga Filipina yang mulanya diketahui ketika orang bersangkutan datang mengadu ke kantor Imigrasi Kendari setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dia punya suami warga lokal sini. Saat diperiksa ternyata orang ini memang tidak punya izin masuk, jadi kita deportasi,” ungkapnya.
Baca Juga : Kakanwil Kemenkumham Sultra Apresiasi Kinerja Kantor Imigrasi Kendari
WNA lain yang juga diketahui memiliki keluarga orang lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah seorang wanita warga Palestina. Dia dideportasi di 2021 lalu karena masalah masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir.
“Sedangkan dua warga Cina, satunya dideportasi tahun kemarin. Itu karena visa kerjanya sudah habis berlaku,” ujarnya.
Berdasarkan data kantor Imigrasi Kendari terdapat total ribuan jumlah keseluruhan WNA yang masuk di wilayah hukum pengawasan kantor Imigrasi Kendari pada 2021. Tercatat kedatangan WNA ini didominasi menjadi tenaga kerja di perusahaan tambang di beberapa kabupaten di Sultra.
Tinggalkan Balasan