METROKENDARI.ID – Sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) yang bermasalah telah dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari ke negara asalnya.
Deportasi dilakukan di dua tahun belakangan, di mana pada 2021 terdapat 4 WNA yang dipulangkan dan satunya lagi di Tahun 2022. Kelimanya berasal dari tiga negara yakni, 2 warga negara Cina, 2 warga Filipina, dan 1 warga Palestina.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kendari, Andrie Meiriansyah mengatakan, keseluruhan WNA dideportasi karena mengalami masalah berbeda-beda. Ada yang izin tinggalnya sudah berakhir, serta ada pula yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap saat memasuki wilayah hukum Indonesia.
“Mereka datang dengan alasan macam-macam. Ada yang karena berkeluarga di sini, juga ada yang datang untuk berbisnis,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
Baca Juga
Kata Andrie, dari semua WNA yang dideportasi, dua di antaranya merupakan warga Filipina yang mulanya diketahui ketika orang bersangkutan datang mengadu ke kantor Imigrasi Kendari setelah menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Dia punya suami warga lokal sini. Saat diperiksa ternyata orang ini memang tidak punya izin masuk, jadi kita deportasi,” ungkapnya.
Baca Juga :Kakanwil Kemenkumham Sultra Apresiasi Kinerja Kantor Imigrasi Kendari
WNA lain yang juga diketahui memiliki keluarga orang lokal Sulawesi Tenggara (Sultra) adalah seorang wanita warga Palestina. Dia dideportasi di 2021 lalu karena masalah masa berlaku izin tinggalnya telah berakhir.
"Sedangkan dua warga Cina, satunya dideportasi tahun kemarin....