5 WNA di Sultra Dideportasi Oleh Imigrasi, Ini Penyebabnya
METROKENDARI.ID – Sebanyak 5 orang warga negara asing (WNA) yang bermasalah telah dideportasi kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kendari ke negara asalnya.
Deportasi dilakukan di dua tahun belakangan, di mana pada 2021 terdapat 4 WNA yang dipulangkan dan satunya lagi di Tahun 2022. Kelimanya berasal dari tiga negara yakni, 2 warga negara Cina, 2 warga Filipina, dan 1 warga Palestina.
Kasubsi Penindakan Keimigrasian kantor Imigrasi Kendari, Andrie Meiriansyah mengatakan, keseluruhan WNA dideportasi karena mengalami masalah berbeda-beda. Ada yang izin tinggalnya sudah berakhir, serta ada pula yang tidak memiliki dokumen perizinan lengkap saat memasuki wilayah hukum Indonesia.
“Mereka datang dengan alasan macam-macam. Ada yang karena berkeluarga di sini, juga ada yang datang untuk berbisnis,” katanya ditemui di ruang kerjanya, Senin (30/1/2023).
Tinggalkan Balasan