METROKENDARI.ID – Tiga orang pelaku spesialis pencuri kipas angin di SDN 52 Kendari, ditangkap Polisi.
Ketiganya berinisial AP (22), AA (17) dan MS (16) tahun. Dari ketiga pelaku, satu diantaranya masih berstatus anak di bawah umur yakni MS.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, ketiganya ditangkap setelah pihaknya mengantongi cukup bukti bahwa para pelaku melakukan pencurian di SDN 52 Kendari.
“Ketiga pelaku ditangkap di Jalan Haeba Dalam. Kelurahan Wua-wua pada Senin 28 Agustus 2023. Barang bukti yang diamankan berupa 5 buah kipas angin,” ujar Fitrayadi, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga
BACA JUGA : Mobil Warga Dibobol Maling di Parkiran Masjid Al Alam Kendari, Uang Ratusan Juta Raib
Eks Kasat Reskrim Polres Konsel itu menceritakan kronologi kejadian detik-detik pelaku mencuri kipas angin dalam ruangan kelas SDN 52 Kendari.
Kejadian tersebut pertama kali diketahui oleh petugas Cleaning servis yang mendapati 3 pintu ruangan kelas telah rusak dan terbuka.
“Saat dicek, kipas angin yang terdapat di dalam kelas sudah hilang. Kemudian tabung gas di kantin juga hilang,” tuturnya.
Kini ketiga pelaku telah mendekam di sel tahanan...