metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

2 Spesialis Pencuri di Masjid Yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77

Dua pelaku diamankan Buser 77 Polresta Kendari, Senin (22/7/2024) Foto.ist

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!