metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Minggu, 19 Januari 2025

2 Spesialis Pencuri di Masjid Yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77

Dua pelaku diamankan Buser 77 Polresta Kendari, Senin (22/7/2024) Foto.ist

“Untuk pelaku IR mengaku 3 kali mencuri sedangkan GU 2 kali,” terangnya.

Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Reporter. Wayan Sukanta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Dilarang Keras Copy Paste!