2 Spesialis Pencuri di Masjid Yang Resahkan Warga Kendari Ditangkap Buser 77
“Untuk pelaku IR mengaku 3 kali mencuri sedangkan GU 2 kali,” terangnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Reporter. Wayan Sukanta
1 Komentar