metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Depan Kantor Lurah Kambu

2 pelaku dan BB sabu diamankan Dit Res Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (21/4/2021) Foto

“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!