2 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi Saat Transaksi di Depan Kantor Lurah Kambu
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini


Tinggalkan Balasan