Kendari– Tim Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra kembali menangkap MA dan AB, dua pengedar sabu yang kerap beraksi di wilayah Kota Kendari, pada Rabu (21/4/2021).
Kasubbid Penmas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengatakan, keduanya ditangkap saat melakukan transaksi di depan kantor Lurah Kambu, Kota Kendari.
“MA ditangkap saat usai menempel sabu di sebuah pot bunga di Kantor Lurah Kambu. Beberapa saat kemudian, datang AB ingin mengambil sabu tadi yang sudah di tempatl, tapi Polisi langsung menangkapnya,” uajr Dolfi dalam keterangan persnya.
Pada penangkapan itu, Polisi berhasil mengamankan 6 sachet sabu dengan berat total keseluruhan sebanyak 2,32 gram.
Baca Juga
“Dari hasil interogasi, bahwa narkotika jenis sabu tersebut di peroleh dari seorang lelaki di kota Kendari. An. IR dengan cara di tempelkan di suatu tempat melalui komunikasi Handphone,” jelasnya.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti sabu telah diamankan di Mapolda Sultra untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Polisi.
“Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. Nomor. 35 thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana diatas 6 tahun penjara,” pungkasnya.