2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional di Kendari Ditangkap Polisi, Barang Bukti 22 Kg Sabu
Saat ini, para pelaku ditahan. Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun, atau paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Reporter. Wayan Sukanta
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan