Kendari – Sebanyak 15 kantor Kepolisian tingkat Polsek di wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), tidak lagi diberikan wewenang untuk melakukan proses penyidikan kasus mulai pertanggal 23 Maret 2021.
Kebijakan itu dikeluarkan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan).
15 Polsek di daerah Sultra yang tidak lagi dapat melakukan proses penyidikan kasus yaitu :
- Polsek Sorawolio, Kota Baubau
- Polsek Kawasan Pelabuhan, Kota Baubau
- Polsek Palangga Selatan, Konawe Selatan
- Polsek Kawasan Pelabuhan Kendari, Kota Kendari
- Polsek Wolasi, Kota Kendari
- Polsek Kawasan Pelabuhan Kolaka, Kabupaten Kolaka
- Polsek Kulisusu, Kabupaten Buton Utara
- Polsek Kulisusu Barat, Kabupaten Buton Utara
- Polsek Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi
- Polsek Lambuya, Kabupaten Konawe
- Polsek Tonggauna, Kabupaten Konawe
- Polsek Asera, Kabupaten Konawe Utara
- Polsek Kawasan Pelabuhan Raha, Kabupaten Muna
- Polsek Rumbia, Kabupaten Bombana
- Polsek Rarowatu, Kabupaten Bombana
Menurut Litsyo, kebijakan itu dikeluarkan merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Baca Juga
“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” ujar Jenderal Polisi itu.
Selain itu, dia menyampaika bahwa kebijakan itu dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,
“Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.
Laporan. Wayan Sukanta