WR II Unsultra Ungkap Pengajuan Prodi Baru Sempat Direvisi Mendikbud-Dikti
“Disitu disampaikan tidak nyambung antara historis dan yang saya kirim akta Yayasan Dikti Sultra 2010. Waktu itu saya tidak kirim akta pendirian Yayasan Dikiti Sultra 1986 karena, saya fikir sudah lama, dan ada akta baru, ternyata dinyatakan tidak sesuai. Makanya setelah pemberitahuan itu, saya upload yang akta Yayasan Dikti Sultra pendirian tahun 1986,” jelasnya.
Pasca perbaikan dokumen dengan melampirkan akta Yayasan Unsultra pendirian tahun 1986, ia mengaku tidak ada lagi pemberitahuan dari asesor Kemendikbud-Dikti.
Karena adanya akta pendirian Yayasan Unsultra tahun 1986, sehingga tepatnya tahun 2017 keluar surat keputusan (SK) persetujuan pendirian prodi baru.
Kendati demikian, dari lima yang diajukan, yang disetujui Kemendikbud-Dikti cuman dua, yaitu Prodi PGSD dan Prodi PG PAUD.
Sementara tiga prodi lainnya, statusnya tidak diterima lantaran tidak cukupan tenaga dosen saat itu.
“Dan seterusnya, setiap ada pengajuan prodi, dari pihak Kemendikbud-Dikti tidak lagi diminta syarat dokumen seperti awal pengajuan, karena sudah ada data basenya disana,” tuturnya.


Tinggalkan Balasan