Wow! Ratusan Wanita di Kendari Pilih Menjanda, Dominan Kasus Perselingkuhan
“Pada perkara perceraian itu, didominasi gugat cerai dari pihak Istri yang disebabkan oleh Perselisihan adanya orang ke tiga,” terangnya.
Baca Juga : Komnas Perlindungan Anak: Cegah Perkawinan Usia Dini Sekarang Juga
Namun kendati demikian, setiap pengajuan yang masuk pihaknya tidak serta merta langsung diproses begitu saja. Sebab, ada upaya lain yang terus dilakukan yaitu dengan melakukan mediasi terhadap dua belah pihak.
“Kita dapat melakukan proses mediasi, apa bila kedua belah pihak menghadiri persidangan. Biasanya pemohon sebelum menghadiri persidangan lebih awal melakukan konsultasi di Kantor Urusan Agama (KUA),” jelasnya.
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan