WhatsApp, Facebook dan Instagram Akhirnya Batal Diblokir Kominfo
Semuel menuturkan, setidaknya ada dua alasan kenapa mereka harus mendaftar ke PSE lingkup privat.
“Pertama, kami ingin menjelaskan bahwa maksud dan tujuan semua PSE itu wajib mendaftar karena aktivitas ekonomi kita bukan hanya di ruang fisik, tapi juga di ruang digital,” jelasnya.
Alasan kedua, lanjut Sem, platform digital itu menjalankan usahanya di Indonesia. Jadi, mereka harus patuh juga terhadap peraturan, termasuk pajak.
“Jadi bukan hanya (pelaku usaha) Indonesia yang bayar pajak. Mereka yang berusaha di ruang digital, walaupun tidak berlokasi di indonesia, itu juga wajib mematuhi perpajakan kita,” ucap Sem.
3 Komentar