WhatsApp, Facebook dan Instagram Akhirnya Batal Diblokir Kominfo
METROKENDARI.ID– Tiga platform milik Meta yakni WhatsApp, Facebook dan Instagram batal diblokir Kominfo setelah akhirnya didaftarkan Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE lingkup privat, Selasa (19/7/2022).
Dikutip dari situs resmi PSE Kominfo, Meta sudah mendaftarkan WhatsApp, Instagram dan Facebook per hari ini sejak siang tadi. Ketiganya terdaftar sebagai PSE Asing.
Facebook dan Instagram didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE LTD. Keduanya juga terdaftar dalam dua versi, yakni versi website (instagram.com dan facebook.com) serta versi aplikasi (link via App Store Apple).
Sementara WhatsApp didaftarkan sebagai PSE Lingkup Privat juga oleh Facebook Singapore PTE LTD. Yang didaftarkan adalah Whatsapp.com dan WhatsApp Messenger.
Tiga platform Meta ini mendaftar hanya sehari menjelang deadline pendaftaran PSE Lingkup Privat, yang jatuh pada 20 Juli 2022.
3 Komentar