Waspada! Modus Kuras Rekening Via Link Banyak Beredar di Media Sosial
Selain itu, Friderica menyebut jumlah pelaku usaha berdasarkan sektor yang digunakan untuk penipuan impersonation dilakukan di sektor pasar modal terdapat 18 kasus, di sektor fintech ada 15 kasus, dan lainnya ada 16 kasus.
“Kita langsung mengajukan pemblokiran terhadap URL tersebut, dan melaporkan nomor telepon yang mengatasnamakan perusahaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Kemudian kita juga mengajukan pemblokiran terhadap nomor rekening yang digunakan, dan menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan upaya penegakan hukum,” terangnya.
Lebih lanjut, Friderica menerangkan bahwa pada periode Januari-November 2024, OJK dengan Satgas PASTI sudah menghentikan lebih dari 2.930 entitas pinjol ilegal dan 310 penawaran investasi ilegal dari situs dan aplikasi yang telah dan berpotensi merugikan masyarakat. OJK juga melakukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kemkomdigi.
Sebagai informasi, hingga 30 November 2024 OJK telah menerima 380.943 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 31.099 pengaduan. Dari jumlah pengaduan tersebut, 11.901 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 10.961 dari industri financial technology, 6.496 dari perusahaan pembiayaan, 1.322 dari perusahaan asuransi, serta sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.


Tinggalkan Balasan