metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 21 April 2025

Warning! Dishub Kendari Akan Derek Mobil yang Parkir Sembarang Dibahu Jalan

Gambar. Ilustrasi mobil tengah diderek karna parkir liar

“Penyediaan pos parkir tersebut merupakan reaksi kami untuk memberikan solusi terkait persoalan yang sudah cukup meresahkan masyarakat dan pengendara yang melintasi jalur tersebut. Meskipun Kota Kendari masih mendapat predikat B terkait adanya parkir liar,” katanya.

Sementara itu, ia juga membeberkan terkait larangan parkir di ruas jalan nasional dan provinsi. Berbeda halnya dengan ruas jalan kabupaten atau kota.

“Jadi untuk status jalan nasional dan provinsi itu tidak boleh ada lahan parkir di pinggir jalan. Berbeda dengan jalan kabupen atau kota, tetapi mesti tertib dan tidak menganggu pengguna jalan lainya,” tuturnya.

Lebi lanjut dirinya mengimbau terhadap para pengemudi taxi online maupun Ojol untuk tidak memarkir kendaraanya secara ugal – ugalan saat menunggu orderan karena berpotensi menimbulkan kemacetan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!