metrokendari

Berita Terkini Sulawesi Tenggara

Senin, 17 November 2025

Warning! Dishub Kendari Akan Derek Mobil yang Parkir Sembarang Dibahu Jalan

Gambar. Ilustrasi mobil tengah diderek karna parkir liar

Sementara itu, ia juga membeberkan terkait larangan parkir di ruas jalan nasional dan provinsi. Berbeda halnya dengan ruas jalan kabupaten atau kota.

“Jadi untuk status jalan nasional dan provinsi itu tidak boleh ada lahan parkir di pinggir jalan. Berbeda dengan jalan kabupen atau kota, tetapi mesti tertib dan tidak menganggu pengguna jalan lainya,” tuturnya.

Lebi lanjut dirinya mengimbau terhadap para pengemudi taxi online maupun Ojol untuk tidak memarkir kendaraanya secara ugal – ugalan saat menunggu orderan karena berpotensi menimbulkan kemacetan.

“Jadi banyak kami temukan baik itu taxi online maupun Ojol yang terparkir di tempat – tempat perbelanjaan. Sehingga kedepan akan ditertibkan,”ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia berharap agar para pemilik kendaran tetap mematuhi rambu – rambu lalu lintas demi keamanan dan keselamatan bersama.

“Kita tidak boleh egois. Sebab kita harus memikirkan pengendara lain yang juga melintas karena kita memiliki hak yang sama dan berkewajiban mematuhi aturan yang ada,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Dilarang Keras Copy Paste!