Warga Soroti Jalan Hauling Tambang PT BNN Diduga Terobos Kawasan HPT
Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT BNN sudah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi dan sarana penunjangnya di kawasan hutan produksi atau HPT di Konawe Utara seluas 239 hektar.
Baca Juga : Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Namun terkait dugaan PT BNN membuat jalan hauling di luar wilayah IUP-nya, dan diduga masuk dalam kawasan HPT, Beni mengaku belum mengetahuinya. “Kalau soal itu nanti saya cek,” kata Beni.
Direktur PT BNN, Muhammad Ikbal, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp maupun panggilan telepon tak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Reporter. Wayan Sukanta


Tinggalkan Balasan