Sulaiman menegaskan dirinya sebagai warga asli Konawe Utara tidak menolak adanya investasi, namun investasi tersebut harus taat terhadap aturan yang berlaku, termasuk taat dalam perizinan penggunaan HPT.
Sebab, kata Sulaiman, jika terjadi masalah lingkungan di kemudian hari, maka yang akan terkena dampaknya adalah masyarakat sekitar tambang.
Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT BNN sudah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi dan sarana penunjangnya di kawasan hutan produksi atau HPT di Konawe Utara seluas 239 hektar.
Baca Juga :Polda Sultra Kembali Tindak Aktivitas Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konut
Baca Juga
Namun terkait dugaan PT BNN membuat jalan hauling di luar wilayah IUP-nya, dan diduga masuk dalam kawasan HPT, Beni mengaku belum mengetahuinya. “Kalau soal itu nanti saya cek,” kata Beni.
Direktur PT BNN, Muhammad Ikbal, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp maupun panggilan telepon tak merespon hingga berita ini diterbitkan.
Reporter. Wayan Sukanta